Khusus untuk Penerbitan Perizinan dan Data Kependudukan, harus memberikan informasi jelas tentang syarat dan ketentuan dalam mengurus perizinan maupun penerbitan data kependudukan.
“Jelaskan alurnya kemana dan informasikan kapan akan selesai, sehingga masyarakat bisa memahami. Dan tempel di depan kantor masing-masing,” tambahnya. (adv/lie)








