Pemkab Kerinci Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Khusus untuk Penerbitan Perizinan dan Data Kependudukan, harus memberikan informasi jelas tentang syarat dan ketentuan dalam mengurus perizinan maupun penerbitan data kependudukan.

Baca Juga :  Wagub Provinsi Jambi Safari Ramadhan di Desa Sungai Pandan Tebo

“Jelaskan alurnya kemana dan informasikan kapan akan selesai, sehingga masyarakat bisa memahami. Dan tempel di depan kantor masing-masing,” tambahnya. (adv/lie)