Pelecehan Seksual Jangan Jadi Kebiasaan, Menuju Indonesia Aman Bagi Perempuan & Anak

“Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Pemulihan hak korban

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polresta Malang harus transparan mengusut pelecehan seksual dan penganiayaan pada seorang anak SD di Malang.

“Polresta Malang harus menuntaskan kasus ini karena pemulihan hak-hak korban tidak dapat ditunda-tunda,” kata Sugeng, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga :  Tuntut Kenaikan UMP, KSBSI Gelar aksi Damai di Kantor Gubenur Jambi

Sugeng mengatakan, jika Polresta Malang menangani kasus ini dengan adil, maka kepercayaan publik akan terbangun. Pihak Polresta Malang juga harus membantu korban dalam pemulihan atas trauma yang dialami. Sebelumnya, Polresta Malang tidak mau mendatangkan psikolog karena harus membayar Rp500.000.

“Karena desakan masyarakat, akhirnya Polresta Malang memberikan layanan psikolog secara gratis,” imbuh Sugeng.

Jumlah kasus

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan temuannya terkait laporan pelanggaran hak anak yang timnya terima. Angka temuannya dinilai sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Korban Tabrak Lari di Tanah Sepenggal Dapat Santunan Jasa Raharja

“Angka pelanggaran kepada hak anak yang dilaporkan kepada Komnas Anak hingga November ini saja sudah mencapai 2.729 kasus dimana 52 persen didominasi oleh kejahatan seksual,” kata Arist pada Kamis (25/11/2021).

Arist mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ini merupakan momentum gerakan nasional untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Sementara Komnas Perlindungan Anak juga fokus untuk menerapkan terapi psikososial untuk korban, selain juga bantuan hukum.