Olah TKP Pembunuhan di Bungo Polisi Temukan Ini

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reskrim Polres Bungo, menggelar olah tempat kejadian perkara pembunuhan, terhadap Herman Zebua (36) yang dilakukan oleh istrinya sendiri, di Kampung Pal 7 Rt 05, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Senin (20/8/2018).

Dalam olah TKP yang dilakukan Polisi tadi siang ditemukan beberapa fakta juga mengejutkan karena terlihat di dinding pondok tempat korban tinggal terlihat darah berceceran, baik dibagian dinding maupun di bagian lantai dimana korban tewas.

Baca Juga :  Volume Sampah Usai HUT RI Ke 72 di Bungo Meningkat
Polsi Saat Olah TKP di sebuah Pondok dalam kebun karet.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Hendi Septiadi, S.IK, dikonfirmasi mengatakan, setelah tersangka inisial, DS (36) berhasil diamankan. Maka semua barang bukti di tempat tinggal pelaku melakukan aksi pembunuhan itu dibawa ke kantor.

“Dalam olah TKP tadi, barang bukti seperti kayu yqng digunakan pelaku setelah membunuh, baju korek api, dan sapu kita amankan ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Hendi.

Hendi menerangkan, pelaku menghabisi nyawa korban, pada saat korban masih dalam posisi tidur. Dengan sepotong kayu pelaku menghabisi nyawa korban hingga empat kali pukulan bagian muka korban.

Baca Juga :  Konsumen PDAM Cemas, Air Sungai Alai Tercemar Kimia Racun Ikan

“Ya kini, pelaku harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal 338 KUHP atau 340 KUHP atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004. Dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, pemilik kebun karet, H Safarudin ketika dijumpai sidakpost.id, mengatakan dirinya kaget mendapat info bahwa yang menyadap karet dia di pall 7 Rt 05 Dusun Sungai Mengkuang tewas ditangan istrinya.