Bahkan kata dia, sewaktu berita ini dibuat, Ranto menyatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP.
“Kami menduga nasabah mengalami pemerasan, sehingga menerima saja potogan yang tidak disetujuinya, Pihak perusahaan memiliki kondisi menekan yaitu tidak memberikan utang jika potongan tersebut tidak diterima,” imbuhnya lagi.
Lanjutnya, dia akan mempertimbangkan untuk melanjutkan perkara ini. Karena nasabah tidak memiliki dokumen apapun sebagai bukti bahwa surat berharganya dikuasai penyelenggara jasa keuangan.
“Bila lembaga tersebut collapse atau terbakar, bisa saja mereka berdalih. Padahal nasabah tidak memiliki bukti bahwa sertifikatnya dikuasai oleh lembaga keuangan tersebut,” tutup Ranto, yang berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat banyak.
Sementata, Teguh, Manager Sahabat UKM ketika ditanyakan, terkait tidak adanya tanda terima mereka menyimpan sertifikat nasabah dan tidak adanya salinan notaris dan salinan perjanjian pinjaman yang diberikan kepada nasabah membenarkan hal tersebut karena tidak diminta oleh nasabah. (Sp03)







