SIDAKPOST.ID, TEBO – Pengacara asal Medan Ranto Sibarani, SH mendatangi kantor perusahaan jasa keuangan Sahabat UKM di jalan, Pahlawan RT 002/RW 013, No 83 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi pada hari Kamis, 4 Januari 2018.
Kedatangan Ranto Sibarani, berawal, Kliennya RS selaku nasabah Sahabat UKM, mengeluh terkait transparansi potongan pinjaman yang dikenakan oleh Sahabat Ukm kepada RS. Dari jumlah pinjaman Rp 150 juta, yang disetujui. Namun yang diterima hanya Rp130 juta rupiah.
“Ketika diminta secara tertulis apa saja potongan yang dilakukan terhadap kliennya, pihak Sahabat UKM, malah berkilah dan menolak memberikan dengan dalih sudah memberikan penjelasan secara lisan kepada RS sebelumya, ” kata Ranto Sibarani.
Menurutnya, dia sudah meminta keterangan pada Irwan salah satu Karyawan Sahabat UKM. Namun, dia bilang hal tersebut merupakan hal yang biasa saja dan tidak ada masalah. Secara prosedur, Sahabat UKM menyimpan Sertifikat Kliennya tanpa ada surat pernyataan serah terima sudah menyalahi aturan.
“Lembaga keuangan Sahabat UKM, menguasai sertifikat milik klien saya sebagai agunan tanpa ada surat berita acara penyerahan sertifikat yang diberikan kepada klien saya. Bahkan klien saya tidak diberikan fhoto copy akad atau perjanjian yang ditandatanganinya,” ujar Ranto.
Menurut Ranto, besarnya potongan pinjaman yang tidak disetujui oleh nasabah adalah bentuk lain daripada pungli. “Kami akan laporkan hal tersebut, karena kami menilai pihak Sahabat UKM melanggar asas transparansi yang seharusnya dipatuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan, bila perlu kami akan meneruskan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga yang berwenang,” tegas Ranto.