MUI Khadimul Ummah: Misi Mulia Keumatan dan Kebangsaan Oleh: Prof. Dr. Mukhtar

Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Ketua ICMI Orwil Jambi – Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

Menchik (2020) berpendapat bahwa otoritas keagamaan di Indonesia, seperti MUI, telah berhasil membangun “toleransi tanpa liberalisme”, di mana nilai-nilai agama tetap menjadi fondasi hukum tanpa mengabaikan realitas kemajemukan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pengabdian MUI adalah bentuk nyata dari nasionalisme religius yang menempatkan kepentingan bangsa sebagai bagian dari maqashid syariah.

C. Kriteria Ulama: Pelayan Umat dan Bangsa

Menjadi ulama di era kontemporer menuntut kualifikasi yang melampaui sekedar penguasaan teks. Kriteria utama adalah integrasi antara kedalaman ilmu (tafakkuh fiddin) dan kearifan sosial (hikmah).

Baca Juga :  Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jambi Dikukuhkan oleh Gubernur Jambi

Ulama hari ini di era global dan digital, yang sangat penting dan strategis keberadaannya adalah mereka yang mampu menerjemahkan bahasa langit ke dalam bahasa bumi serta memberikan solusi nyata bagi kemiskinan, kesenjangan ketidakadilan, dan degradasi moral atau akhlak bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa.

Menurut Azra (2022), otoritas keagamaan saat ini harus memiliki kemampuan rekontekstualisasi ajaran Islam agar tetap relevan dengan tantangan modernitas. Ulama pelayan bangsa tidak boleh bersikap eksklusif; mereka harus menjadi jembatan bagi dialog intern umat, antar-umat, dan antara umat dengan pemerintah, sekaligus sebagai penguat kohesi sosial.

Baca Juga :  Tak Membatalkan Puasa, Ini Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan

Dalam pandangan Islam, sangat jelas dan tegas ulama adalah pewaris nabi yang menjadi pemandu (guidance) dan memikul beban penderitaan umatnya, bukan justru menjadi beban bagi umat.

D. Karakter Pemimpin MUI: Merujuk Kitab Klasik dan Kontemporer

Karakter kepemimpinan dalam MUI harus merujuk pada standar ganda yang harmonis. Dalam khazanah klasik, Al-Mawardi (1058) dalam Al-Ahkam as-Sultaniyyah menekankan syarat Al-Adalah (keadilan paripurna) dan Al-Ijtihad (kemampuan intelektual untuk memecahkan masalah baru).