Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd.
(Wk. Ketua Wantim MUI Provinsi Jambi)
A. Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan sekedar lembaga formal keagamaan, melainkan “tenda besar” (The Great Tent) bagi seluruh elemen umat Islam di Indonesia. Sebagai lembaga yang lahir dari rahim pertemuan para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, MUI memikul mandat ganda yang sangat strategis: Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah).
Di tengah arus globalisasi yang seringkali menggerus nilai-nilai lokal, kehadiran MUI menjadi vital sebagai kompas moral Akhlakul Karimah. Pentingnya peran ini bukan hanya dalam menjaga akidah, tetapi juga dalam memastikan bahwa napas keislaman sejalan dengan komitmen keumatan dan kebangsaan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Hefner (2021), institusi keagamaan di Indonesia memiliki peran unik dalam menjaga stabilitas demokrasi melalui pendekatan moral akhlak yang inklusif. Pendahuluan ini menjadi landasan untuk memahami bahwa khidmat MUI adalah bentuk ibadah sosial yang manifestasinya menyentuh aspek politik, ekonomi, hingga budaya.
B. Sejarah, Akuntabilitas, dan Pengabdian MUI: Perspektif Keumatan dan Kebangsaan
Sejarah berdirinya MUI pada 26 Juli 1975 mencerminkan keinginan luhur untuk menyatukan visi ulama dalam mengawal pembangunan nasional. Selama beberapa dekade, MUI telah membuktikan akuntabilitasnya melalui ribuan fatwa yang menjadi panduan hukum positif dan etika moral publik.
Pengabdian ini tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh merangkul keberagaman ormas Islam. Akuntabilitas MUI tidak hanya diukur dari tertib administrasi, tetapi dari sejauh mana fatwa-fatwanya mampu meredam konflik dan memberikan solusi serta pembinaan atas keraguan umat.







