SIDAKPOST.ID, KERINCI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Kerinci yang disengketakan oleh pemohon. MK memutuskan gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas dan kabur. Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Monadi-Murison, membenarkan ketiak dikonfirmasi awak media, Rabu (05/02).
“Sudah sama sama diketahui bahwa MK telah membacakan keputusan sengketa pilkada Kerinci, untuk sengketa pilkada Kerinci ditolak dalam sidang Dismissal,” ucapnya.
Dikatakan, setelah selesai diumumkan hasil putusan sengketa pilkada Kerinci oleh MK, maka tidak merubah hasil yang telah jalankan oleh KPU Kerinci. Tentu dalam waktu dekat KPU mengumumkan Bupati dan wakil Bupati Kerinci terpilih.
“Setelah tahapan Pleno KPU nanti akan ada tahapan di paripurnakan oleh DPRD Kerinci, selanjutnya akan pengusulan pelantikan bupati dan wakil Bupati terpilih,” katanya.
Sementara Bupati terpilih, Monadi saat dikonfirmasi mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada MK telah resmi memutuskan hasil sengketa pilkada Kerinci 2024 lalu.
“Terima kasih kepada semua pihak telah mensukseskan pilkada ini sehingga apa yang kita tunggu – tinggu sehingga tidak ada lagi hal hal yang mengganjal dalam hasil pilkada ini,” tutupnya. (ded)