SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sidang sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengungkap sejumlah fakta yang dinilai mengejutkan. Keterangan para saksi yang dihadirkan pihak penggugat, Iskandar, justru disebut menguatkan posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Iskandar dalam perkara tersebut mengklaim sebagai ahli waris mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Namun, berdasarkan rilis pers kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, tidak satu pun saksi yang dihadirkan penggugat dapat memastikan secara hukum bahwa tanah sengketa merupakan milik Iskandar.
Sebaliknya, sejumlah keterangan saksi mengungkap adanya proses ganti rugi tanah oleh pemerintah, termasuk proses yang disebut berlangsung pada 1979 dan 1998.
Pengakuan Kaharudin Jadi Sorotan
Salah satu momen penting dalam persidangan muncul dari keterangan Kaharudin, satu-satunya saksi penggugat yang masih tinggal di Kampung Singkep.
Kaharudin mengaku pernah menerima ganti rugi atas tanahnya di Kampung Singkep pada peristiwa yang terjadi pada 1979. Ia juga menerangkan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada Achmad Abu Bakar, pendahulu Iskandar, sebelum proses ganti rugi berlangsung.
Keterangan tersebut, menurut pihak Pemprov Jambi, menjadi salah satu fakta yang penting dalam menguji klaim kepemilikan tanah yang diajukan penggugat.
Selain itu, Kaharudin juga menyebut adanya kegiatan pengukuran lahan oleh Pemprov Jambi pada 1989. Pengukuran tersebut, menurut keterangannya, melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya.
Saksi Iwan dan Ambo Ila Akui Baru Membersihkan Lahan pada 2023
Saksi lainnya, Iwan dan Ambo Ila, juga memberikan keterangan mengenai aktivitas di lokasi sengketa.









