“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri Nauli.
Menurut Musri, dalam perkara pertanahan, bukti surat harus didukung dengan fakta lapangan serta keterangan saksi yang memiliki pengetahuan langsung terhadap objek sengketa.
“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegasnya. (Ais)









