Keduanya mengaku baru diajak Iskandar membersihkan lahan sekitar dua tahun sebelumnya, yakni pada 2023. Pembersihan dilakukan secara manual dan berlangsung sekitar satu minggu.
Iwan juga menerangkan adanya batas patok di lokasi yang menandai area milik Pelindo dan tidak boleh diganggu. Menurut keterangannya, kondisi lahan saat itu berupa tanah kosong dengan sejumlah pohon kelapa dan pohon besar.
Keterangan tersebut dinilai pihak Pemprov Jambi berbeda dengan klaim penggugat mengenai penguasaan dan pengelolaan tanah secara turun-temurun.
Said Ibrahim Akui Ada Sosialisasi Ganti Rugi
Saksi lain, Said Ibrahim, mengaku pernah hadir dalam sosialisasi ganti rugi yang dilakukan Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak.
Ia juga menerangkan bahwa tanah miliknya seluas sekitar dua hektare turut menerima ganti rugi pada tahun yang sama. Menurut keterangannya, lokasi tanah tersebut kini berada di kawasan Pelindo.
Terkait klaim Iskandar, Said Ibrahim mengaku baru mengetahui adanya klaim tersebut setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia menyatakan tidak membaca seluruh isi dokumen tersebut.
Pengetahuan Saksi Dipersoalkan
Dari rangkaian persidangan, terungkap bahwa Kaharudin merupakan satu-satunya saksi penggugat yang tinggal di Kampung Singkep dan dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi serta sejarah tanah di lokasi sengketa.
Sementara sejumlah saksi lainnya, seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan, berdomisili di Muara Sabak. Pengetahuan mereka mengenai objek sengketa, menurut pihak Pemprov Jambi, terbatas dan sebagian diperoleh dari informasi yang disampaikan penggugat.
Kuasa Hukum Pemprov Jambi Optimistis
Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menyatakan optimistis terhadap posisi hukum kliennya. Ia menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan justru memperkuat keabsahan proses pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah.









