Bang Jeck

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia

Donny Koesprayitno Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Awak Kapal Wisata Danau Sipin. Foto : sidakpost.id/dok Jasa Raharja Jambi

Pembayaran santunan dalam ruang lingkup UU No 33 Tahun 1964 jo. PP No.17/1965 kepada awak angkutan umum dilaksanakan secara Ex Gratia sebesar 100% atas Angkutan Umum resmi terdaftar oleh instansi terkait berwenang.

Baca Juga :  Bikers Adventure Camp, Ikatan Motor Honda Jambi Ramaikan Kawasan Wisata Danau Tangkas

Kapal Wisata Danau Sipin angkutan penumpang umum danau dan wisata yang resmi terdaftar dan bersertifikasi kelayakan operasionalisasinya.

Berdasarkan program legalitas dan keselamatan pelayaran dari Kementrian Perhubungan, sejalan dengan itu PT. Jasa Raharja hadir melindungi awak dan penumpang kapal wisata danau sipin. (zek