Hukum, Tebo  

Lagi, Sat Narkoba Polres Tebo Tangkap Pelaku Narkoba

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kembali Sat Resnarkoba Polres Tebo dibantu Banit Reskrim Polsek Tengah Ilir Brigadir Tulus A.P dan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Kabupaten Tebo Jambi.

Pelaku berinisial YS (19) warga dusun Remaji Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir berhasil dibekuk petugas, sekira pukul 18.30 wib Rabu kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,05 gram, dengan rincian 10 paket sabu seharga Rp. 150.000, 7 paket shabu seharga Rp. 200.000.

Baca Juga :  Dua Pegawai BNN Diringkus Polisi, Diduga Kuat Jual Narkoba

Dan 7 paket shabu seharga Rp. 300.000, 5 paket shabu seharga Rp. 400.000, 1 paket shabu seharga Rp. 600.000. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna putih dan 1 unit Hp merk “XIOMI” warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Subhan, SH, M.H, dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, dengan penangkapan Tsk berinisial YS warga Desa Rantau Api Tengah Ilir.

Baca Juga :  Hadiri Deklarasi Lapas Bersinar, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris

“Tersangka kita tangkap dirumahnya. Selain itu kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, Pelaku dan BB kita amankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat, Kamis (5/4/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang bjnarkotika , dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (asa)