Hukum, Tebo  

Kejari Tebo Sita Tanah Milik Tersangka Kasus PNPM Mandiri

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menyita sebidang tanah milik tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014. Penyitaan tanah milik tersangka dilakukan, Rabu (06/03).

Dalam penyitaan sebidang tanah ini, tim Kejaksaan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

Selain itu pihak Kejaksaan juga melibatkan saksi tanah untuk menentukan lokasi dan batas objek tanah yang disita.

Baca Juga :  Babinsa Sintong Samosir Ajak Anak SD, Kurangi Bermain Handphone

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi dikonfirmasi, menjelaskan, penyitaan tanah seluas 1,8 Ha ini dilakukan karena tanah tersebut sebagian dari aset tersangka.

“Tanah ini nantinya akan kita jadikan barang bukti pada persidangan,” ungkap Efan.

Dijelaskan Efan, BPN sengaja dilibatkan pada proses penyitaan ini. Pasalnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan, untuk melakukan penyitaan tanah harus melibatkan BPN.

“Karena kita membutuhkan rekomendasi dan jaminan dari BPN kalau tanah itu tidak dalam sengketa, makanya kita libatkan BPN, agar tanah tersebut tidak dipindah tangankan dan agar sertifikat tanah itu di blokir oleh pihak BPN,” tegas Efan.

Baca Juga :  Kemarau Mulai Melanda, Warga Tebo Kesulitan Air Bersih

Kerugian Negara pada kasus PNPM ini,
berdasarkan perhitungan BPKP, sekitar Rp 700 juta.

“Untuk soal harga tanah belum bisa ditentukan, nanti kita minta penafsiran harga dari tim independen, berapa tafsiranya, nanti akan kita bawa ke persidangan,” tutup Efan. (nwr)