SIDAKPOST.ID,TEBO – Tim khusus penangan Obat- obatan dan Zat Kimia berbahaya (Fox Team), Polres Tebo berhasil menciduk pemilik toko takasima bersama karyawannya di Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi, Kamis (2/11) kemarin.
SG (44) merupakan pemilik toko takasima warga Jalan Lesmana Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, sementara ZL (34) Karyawan toko takasima warga Jalan 2 Wirotho Agung Rimbo Bujang terpaksa diamakan Polisi.
Penangkapan pemilik dan karyawan toko Takasima berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa salah satu toko yang ada di Desa Perintis secara diam-diam menjual Air raksa (Mersury) tanpa membuang waktu Fox Team Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat bahwa Toko Takasima secara diam-diam telah menjual Air raksa bahan kimia berbahaya tanpa dilengkapi izin yang sah. Saat dilakukan penggeledahan Fox Team Polres Tebo menemukan 0,5 Kg mercuri didalam botol yang disimpan dibawah meja kasir.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung dikonfirmasi, benar Fix Team Polres Tebo, telah mengamankan pemilik dan karyawan toko Takasima. Karena mereka telah nenjual Air raksa ( Mercury) secara ilegal.
” Kini kedua tersangka bersama barang bukti Air raksa (Mercury), seberat 0,5 Kg diamankan di Mapolres Tebo, untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait kepemilikan Air raksa tersebut,” tukasnya. (Sp03)
Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti 0,5 kg Mercury kita amankan di Mapolres Tebo. ”pungkas Kasat Reskrim. (Sp03)