Kedua instrumen ini memiliki peran penting, di mana PKB digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, sedangkan SWDKLLJ berfungsi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat melalui pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah, pengemudi, serta masyarakat umum dalam mewujudkan transportasi yang aman, sehat, dan tertib.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung program keselamatan nasional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. (sri)







