Imigrasi Jambi Layani Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Tampak Pihak Imigrasi Jambi Sedang Melayani Warga dalam pembuatan paspor. Jumat (14/10). Foto : sidakpost.id/Ratn Sari. Biro Jambi

Ia menyampaikan bahwa implementasi massal berlaku paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi berjalan dengan baik tanpa adanya suatu permasalahan.

“Mulai saat ini, masyarakat Jambi akan mendapatkan masa berlaku paspor selama 10 tahun,” sebutnya.

Ia menambahkan untuk saat ini sebanyak 65 orang warga Jambi yang telah mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun.

Baca Juga :  4 Lokasi Giat Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja Jambi September 2022
Baca Juga :  Bupati Bungo Lantik Empat Rio di Muko-Muko Bathin VII

“Semua yang mendaftar pembuatan paspor hari ini masa berlakunya 10 tahun, baik buat baru maupun perpanjangan,” pungkasnya. (rsa)