Hukum Mengambil Hak Secara Diam-diam, Buya Yahya: Jangan Sampai Menzalimi Orang Lain

Buya Yahya menyampaikan penjelasan mengenai hukum mengambil hak secara diam-diam dalam kajian yang disiarkan melalui kanal Al-Bahjah TV. Foto: Madi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tidak sedikit orang yang merasa haknya dirampas, ditahan, atau tidak diberikan oleh pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, muncul pertanyaan apakah seseorang diperbolehkan mengambil kembali haknya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak yang menguasainya.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Buya Yahya dalam kajian yang ditayangkan melalui Al-Bahjah TV dengan tema “Hukum Mengambil Hak Secara Diam-diam | Buya Yahya Menjawab”.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menerangkan bahwa persoalan mengambil hak secara diam-diam memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih Islam. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk bertindak sesuka hati hanya karena merasa memiliki hak atas suatu barang atau harta.

Menurutnya, Islam mengajarkan umatnya untuk selalu mengedepankan kejujuran, keadilan, dan upaya penyelesaian yang baik ketika menghadapi perselisihan. Langkah musyawarah dan komunikasi tetap harus menjadi pilihan utama sebelum mengambil tindakan lainnya.

Baca Juga :  Peran Wanita dalam Sejarah Dunia Islam

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu para ulama memang membahas adanya hak seseorang untuk mengambil kembali miliknya yang dikuasai orang lain. Akan tetapi, tindakan tersebut harus memenuhi ketentuan syariat serta tidak menimbulkan kezaliman baru.

Ia mengingatkan bahwa seseorang tidak boleh mengambil melebihi hak yang dimilikinya. Selain itu, tindakan yang dilakukan juga tidak boleh memunculkan fitnah, merugikan pihak lain, atau menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Kalau memang itu hak Anda, jangan sampai ketika mengambil hak justru terjatuh kepada yang haram. Ambillah dengan cara yang dibenarkan syariat dan tidak menzalimi orang lain,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga :  Mengelola Keluarga yang Harmonis Menurut Islam

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seorang Muslim harus berhati-hati dalam urusan harta dan hak orang lain. Kesalahan dalam menyikapi persoalan tersebut dapat berujung pada dosa meskipun awalnya bertujuan mengambil sesuatu yang dianggap sebagai haknya sendiri.

Kajian ini menjadi pengingat bahwa Islam tidak hanya mengatur tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga cara untuk mencapainya. Oleh karena itu, setiap penyelesaian sengketa hak dan harta hendaknya dilakukan sesuai tuntunan syariat agar terhindar dari perbuatan zalim dan pelanggaran terhadap hak sesama. (Sum)