SIDAKPOST.ID, CIREBON – Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menegaskan bahwa perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan pasangan suami atau istri tidak serta-merta menjadi alasan mutlak untuk mengakhiri rumah tangga. Menurutnya, keputusan mempertahankan atau mengakhiri pernikahan harus mempertimbangkan kondisi, penyesalan pelaku, serta peluang untuk memperbaiki kehidupan keluarga.
Pandangan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam kajian yang ditayangkan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV saat menjawab pertanyaan jamaah terkait sikap yang harus diambil ketika pasangan diketahui berselingkuh hingga melakukan perzinaan.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyebut bahwa zina merupakan dosa besar yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Namun demikian, Islam juga membuka pintu tobat seluas-luasnya bagi setiap hamba yang benar-benar menyesali kesalahannya dan bertekad tidak mengulanginya.
Karena itu, menurut dia, pasangan yang menjadi korban perselingkuhan perlu melihat kesungguhan pelaku dalam bertobat dan memperbaiki diri sebelum mengambil keputusan besar terkait kelanjutan rumah tangga.
“Kalau memang dia sungguh-sungguh bertobat, menyesali perbuatannya, dan ingin memperbaiki diri, maka mempertahankan rumah tangga bisa menjadi pilihan yang baik,” ujar Buya Yahya dalam kajian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pernikahan bukan semata mempertahankan hubungan, tetapi juga menjaga keluarga agar tetap berada dalam koridor kebaikan. Oleh sebab itu, proses memaafkan dapat menjadi jalan yang dianjurkan apabila diikuti dengan perubahan nyata dari pihak yang melakukan kesalahan.
Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa memaafkan bukan berarti membiarkan diri terus-menerus berada dalam situasi yang merugikan. Jika pelaku perselingkuhan tidak menunjukkan penyesalan, terus mengulangi perbuatannya, atau tidak memiliki komitmen untuk berubah, maka pasangan yang dizalimi berhak mempertimbangkan langkah lain yang dinilai lebih maslahat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan saat emosi sedang memuncak. Menurutnya, persoalan rumah tangga harus diselesaikan dengan pertimbangan matang, melibatkan nilai-nilai agama, serta memperhatikan dampaknya terhadap seluruh anggota keluarga.
“Setiap masalah rumah tangga memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, penyelesaiannya pun harus mempertimbangkan maslahat yang paling besar dan mudarat yang paling kecil,” kata Buya Yahya.
Kajian tersebut menjadi pengingat bahwa dalam menghadapi persoalan perselingkuhan, Islam mengajarkan keseimbangan antara ketegasan terhadap perbuatan dosa dan pemberian kesempatan bagi pelaku yang benar-benar ingin bertobat serta memperbaiki kehidupannya. (Sum)









