SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Rio terpilih, Dusun Rantel, Kecamatan Pelepat telah diketahui pihak Polres Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi mengaku telah mendapat laporan mengenai hal tersebut.
Namun kata Kasat Reskrim Bungo, dikonfirmasi sidakpost.id, mengatakan belum ada LP untuk kasus dugaan pemalsuan ijaza itu. Polres Bungo hanya mendapat tembusan.
“Laporan ke DPRD Bungo, kita hanya mendapat tembusan. Kita upayakan penyelesaian secara prefentif dulu karena masalah ini sedang dalam pembahasan pihak Dewan, Dinas Pendidikan dan Kecamatan,” ungkap AKP Hendi.
Diketahui, pemalsuan ijazah mencuat setelah adanya pemilihan Rio Dusun Rantel. Pemalsuan ijazah digunakan Rio Terpilih pada pencalonan rio serentak belum belum lama ini.
Bahkan sesuai data yang didapat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bungo, bahwa nama yang terdaftar bukan nama Zakaria melainkan nama orang lain berdasarkan nomor induk yang ada.
Sementara dari hasil musyawarah di DPRD Bungo, pada Selasa (28/8/2018) menghasilkan, tiga kesepakatan. Kesepakatan pertama, pihak kecamatan akan memfasilitasi antara pelopor dan terlapor.
Kesepakatan kedua, pemerintah daerah akan menunda pelantikan Rio terpilih atasnama Zakaria sampai adanya kesimpulan.
Pada poin ketiga menghasilkan pihak kepolisian akan menindaklanjuti permasalahan dugaan ijazah palsu jika pada poin pertama tidak tercapai. Hasil kesepakatan ditandatangani oleh wakil ketua DPRD Bungo, H Kamal. (zek)