Selain dividen, Yuzep menyoroti kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Jambi yang selama ini disalurkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, termasuk keagamaan, madrasah, masjid dan kegiatan sosial lainnya. Nilainya disebut sekitar Rp1 miliar per tahun.
“Jadi kita ingin melihat manfaatnya secara keseluruhan. Bukan hanya berapa bunga yang diterima RSUD, tetapi juga apa manfaat penempatan dana tersebut bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan pemanggilan Direktur RSUD bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. DPRD, kata dia, ingin memastikan pengelolaan dana BLUD dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kita tidak menuduh siapa pun. Kita hanya ingin memastikan pengelolaan dana BLUD transparan, akuntabel dan memberikan manfaat maksimal. Semua pertanyaan yang disampaikan SMSI juga akan kita dalami,” kata Yuzep. (abs)









