Curi Hewan Ternak dan Barang Elektronik, Pria Ini Diringkus Polisi

Sempat Melarikan diri Pelaku pencurian hewan ternak berhasil ditangkap Tim TEKAB 07 Satreskrim Polres Bungo di Teluk Pandak. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Curi hewan ternak kambing milik warga Dusun Lubuk Benteng, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, seorang pria inisial RD (30) ditangkap Tim TEKAB 07 Satreskrim Polres Bungo, di Dusun Teluk Padak, Sabtu 26 April 2025.

Pelaku melancarkan aksi kejahatannya di dua tempat yang berbeda di wilayah kabupaten Bungo. Pelaku melancarkan aksi pencurian hewan ternak 20 Januari 2024. Saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri, dengan gerak cepat tim TEKAB pelaku berhasil diringkus.

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bungo. Foto : Sari

Lanjut M Nur pada tanggal  9 Desember 2023 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan mencuri Handphone, Laptop, TV 24 Inch di rumah warga di Dusun Air Gemuruh, kecamatan Bathin III.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Dusun Tepiandanto Berlumpur

Kasi Humas Polres Bungo AKP. M Nur membenarkan pria inisial RD ditangkap Tim TEKAB 07 Satreskrim Polres Bungo. Selain pelaku petugas mengamankan barang bukti diamankan di Mapolres.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Hasil interogasi tersangka juga mengaku uang hasil pencurian yang dia lakukan untuk judi slot dan memakai narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelapa Milik Pedagang di Pasar Atas Bungo Digasak Maling

Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Bungo untuk waspada terhadap pencurian hewan ternak. Sekarang bisa kambing lama kelamaan bisa hewan kerbau atau sapi yang dicuri.

“Bila merasa kehilangan heran ternak segera melapor ke Mapolsek terdekat, kami Polres Bungo terus berkomitmen untuk menciptakan Kamtibmas supaya Bungo tetap jauh dari aksi kejahatan,” tutupnya. (sri)