SIDAKPOST.ID, BUNGO – Curi hewan ternak kambing milik warga Dusun Lubuk Benteng, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, seorang pria inisial RD (30) ditangkap Tim TEKAB 07 Satreskrim Polres Bungo, di Dusun Teluk Padak, Sabtu 26 April 2025.
Pelaku melancarkan aksi kejahatannya di dua tempat yang berbeda di wilayah kabupaten Bungo. Pelaku melancarkan aksi pencurian hewan ternak 20 Januari 2024. Saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri, dengan gerak cepat tim TEKAB pelaku berhasil diringkus.

Lanjut M Nur pada tanggal 9 Desember 2023 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan mencuri Handphone, Laptop, TV 24 Inch di rumah warga di Dusun Air Gemuruh, kecamatan Bathin III.
Kasi Humas Polres Bungo AKP. M Nur membenarkan pria inisial RD ditangkap Tim TEKAB 07 Satreskrim Polres Bungo. Selain pelaku petugas mengamankan barang bukti diamankan di Mapolres.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Hasil interogasi tersangka juga mengaku uang hasil pencurian yang dia lakukan untuk judi slot dan memakai narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Bungo untuk waspada terhadap pencurian hewan ternak. Sekarang bisa kambing lama kelamaan bisa hewan kerbau atau sapi yang dicuri.
“Bila merasa kehilangan heran ternak segera melapor ke Mapolsek terdekat, kami Polres Bungo terus berkomitmen untuk menciptakan Kamtibmas supaya Bungo tetap jauh dari aksi kejahatan,” tutupnya. (sri)