Petugas berhasil menangkap tersangka pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 tak berkutik saat berada di depan warung milik warga bernama Indra di desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor, merek Honda NF 100 D Supra X warna hitam milik korban Wajir,” cetus Kasat. (asli)








