SIDAKPOST.ID, TEBO – Yasmo (40) tak berkutik ketika diringkus Unit reskrim Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pasalnya, Ia ditangkap karena telah mencabul, Bunga (10) nama samaran.
Aksi pelaku dikathui oleh, orang tua korban dan pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Rimbo Bujang. Dikatahui, pelaku adalah tetangga korban.
Kronologisnya, pada Jumat (5/10) lalu, sekira pukul 13.30 Wib, korban Bunga bersama adiknya, dititipkan oleh Ibunya ke rumah pelaku, dikarenakan Ibu korban bersama istri pelaku akan pergi yasinan.
“Karena korban hanya bersama adiknya, di rumah pelaku, jadi dengan leluasa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu. Modus pelaku, memberi uang kepada adik korban untuk membeli jajan, setelah adik korban ke warung pelaku melancarkan aski bejatnya itu,” ujar Kapolsek Iptu Rezka Anugras.
Sebut Kapolsek, saat itu adik korban memergoki kakaknya yang sedang dicabuli oleh pelaku, dan setelah beberapa jam kemudian dari kejadian itu adik korban melaporkan hal itu kepada Ibunya dan Ibunya menanyakan kepada korban.
“Karena ibu korban tidak terima anaknya dicabul oleh pelaku, jadi dianlangsung melaporkan aksi bejat pelaku ke kami. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang, untuk di proses lebih lanjut, ” tutup Kapolsek, Selasa (9/10). (nwr)