SIDAKPOST.ID, BATAM – Komisi I DPR RI menyoroti masih adanya operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Syamsu saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam ketentuannya, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketentuan tersebut juga mengatur agar sisa kuota yang telah dibayar pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.
Syamsu mengatakan, operator seluler harus mengikuti ketentuan tersebut. Jika masih ditemukan operator yang menerapkan kebijakan yang merugikan pelanggan, persoalan itu perlu ditindaklanjuti.
“Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil. Basisnya ini seharusnya sama dengan undang-undang karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Syamsu, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Meski meminta adanya tindakan, Syamsu menilai dugaan pelanggaran perlu terlebih dahulu ditelusuri secara menyeluruh sebelum sanksi diberikan kepada operator.
Menurutnya, investigasi diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut terjadi karena kesengajaan atau disebabkan kendala teknis, termasuk kemungkinan adanya produk lama yang sudah terlanjur beredar sebelum ketentuan baru diterapkan.
“Sanksinya ini yang kita ingin supaya diinvestigasi dulu. Apa betul kesalahan teknis, misalnya karena sudah telanjur beredar dan tidak sempat lagi ditarik kembali, itu dipersilakan untuk ditelaah. Tetapi yang paling inti, tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Sebagai bagian dari perlindungan pelanggan, pemerintah telah menetapkan sejumlah mekanisme yang dapat digunakan operator dalam menangani sisa kuota. Mekanisme tersebut antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Kebijakan tersebut ditujukan agar pelanggan tetap memperoleh manfaat dari layanan yang telah dibayarkan. Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai paket, masa berlaku, penggunaan layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Syamsu menegaskan, penerapan mekanisme perlindungan tersebut harus berorientasi pada kepentingan pelanggan. Ia menyebut terdapat sejumlah pilihan yang dapat diberikan operator dalam menyelesaikan persoalan sisa kuota.
“Ke depannya ada lima skema yang diberikan kepada operator. Sisa kuota itu bisa dikembalikan, diakumulasi, diperpanjang masa tunggunya, diganti dengan kemanfaatan lain seperti pulsa, atau bahkan dikembalikan uangnya. Semuanya tergantung kebijakan masing-masing provider, yang penting user tidak dirugikan,” pungkasnya. (sum)









