Belum Masa Kampanye Baliho dan Spanduk di Bungo Dicopot Panwaslu

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sejumlah baliho dan sepanduk bakal calon DPRD Provinsi maupun bakal calon, DPR RI, diturunkan oleh personil gabungan, Panwaslu, Sat Pol PP Kabupaten Bungo, Kamis (29/3/2018).

Penurunan baleho dan spanduk langsung di pimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Bungo, Abdul Hamid, S.Pd bersama jajaran anggota Panwaslu dn Sat Pol PP Kabupaten Bungo Provinsi  Jambi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid saat dikonfirmasi mengatakan, baliho dan sepanduk yang diturunkan karena secara jelas telah melanggar aturan yang ada, waktu boleh dipasangkan baliho ini pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Baca Juga :  Respon Cepat Kapolres Bungo, Jenguk Warga SAD Terserang ISPA

“Secara keseluruhan, ada 10 baliho serta 21 sepanduk yang kita turunkan, karena secara jelas sudah melanggar, PKPU No 05 tahun 2018, Perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2017, tentang tahapan dan Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegas Abdul Hamid.

Baca Juga :  Nah! Mantan Kadis PU Bungo Diduga Serobot Lahan Warga

Sebut dia, alat peraga yang ditertibkan kemudian dibawa ke kantor Panwaslu Bungo. Karena sebelumnya sudah diberi tahu bahwa tidak boleh memasang baliho kampanye bila belum waktunya.

“Semua baliho dan spanduk kita bawa turunkan dan kita bawa ke kantor Panwaslu Kabupaten, kalau ada pemilik baliho dan spanduk ingin mengambilnya silakan datang ke kantor, ” tegasnya. (zek)