Belum Ada Izin, Jalan TMMD Mau Dipakai Perusahaan? Ini Kata Kadis PUPR Tebo

Tampak pipa besar, di seputaran jalan TMMD Tebo. Foto : Amir

Ia menekankan bahwa jalan tersebut memiliki nilai historis karena dibangun dari swadaya masyarakat sejak tahun 1980, dengan lebar awal sekitar 5 meter dan digunakan sebagai akses umum.

Pada tahun 2021, jalan tersebut ditingkatkan melalui program TMMD dengan dukungan anggaran APBD Kabupaten Tebo sekitar Rp1 miliar. Dalam prosesnya, masyarakat turut menghibahkan lahan di sisi kiri dan kanan jalan masing-masing sekitar 3,5 meter, sehingga lebar jalan menjadi 12 meter.

“Artinya, jalan ini berasal dari tanah masyarakat yang dihibahkan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan perusahaan,” tegas Isya.

Baca Juga :  Makam Tua Nenek Sungai Macang Teluk Kuali, Dikenal Angker Ada Mahluk Astral
Baca Juga :  DPRD Tebo Gelar Rapurna Penyampaian Nota LKPJ Bupati TA 2025

Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi. Namun, perusahaan diminta untuk menghormati warga dengan melakukan sosialisasi secara transparan terkait manfaat, dampak, serta rencana penggunaan jalan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka menjadi kunci untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. (asa)