Tak Ngantor, 37 ASN Kota Sungai Penuh di Potong TPP dan Kena Sanksi

SUNGAI PENUH – Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh diberi sanksi. Pemberian sanksi merupakan tindak lanjut sidak yang dilakukan oleh tim pasca lebaran kemarin.

Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 1,5 persen. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2018.

“Selain pemotongan TPP, ke 37 ASN tersebut mendapat sanksi teguran lisan oleh kepala skpd masing-masing,” Kata Kepala BKPSDM Sungaipenuh Dedi Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (10/7).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh Tinjau RSUD H.Bakri

Dedi menjelaskan pihaknya saat ini memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh kepala SKPD masing-masing terhadap asn yang tidak masuk kantor pada hari pertama pasca lebaran kemarin.

Baca Juga :  Kadinkes Bantah Dokter di RSUD Muaro Jambi Mogok Kerja

Dengan adanya sanksi ini maka mereka yang dikenai sanksi pemotongan tpp diharapkan kedepannya semakin baik dan meningkatkan kinerja mereka.

“Disamping itu juga, dengan adanya pemerian sanksi ini maka menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga meraka akan takut melanggar aturan yang telah ditetapkan,”katanya. (Iy)