SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Serka Sukarman Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute mengingatkan kepada masyarakat atau para Orang tua, untuk selalu mengawasi dan menasihati anaknya agar tidak kebut – kebutan pada saat mengendarai Sepeda motor, demi keselamatan jiwa bersama pengguna jalan.
Hal tersebut dikatakan oleh Babinsa Serka Sukarman pada saat menjenguk Endra yang sedang sakit, warga jalan Jaya Pura RT15 Desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. Sabtu (6/7/2019).
Babinsa Serka Sukarman menambahkan , kunjungannya kerumah pak Sulis dalam rangka silaturrahmi dan menjenguk anaknya Endra (13) yang sakit patah kaki akibat jatuh dari Sepeda motor.
“Semoga Endra lekas sembuh dari penyakitnya, dan segera kembali beraktifitas seperti semula. Setelah sembuh nanti, agar nantinya Endra bisa mengikuti peraturan syarat mengendarai Sepeda motor, ” tutur Serka Sukarnan.
Dikatakannya, peranan Orang tua sangat dominan dalam mengawasi anaknya yang masih dibawah umur dalam mengendarai Sepeda motor.
“Sebaiknya para Orang tua jangan memberikan penggunaan Sepeda motor kepada anaknya, yang masih dibawa umur demi kesekamatan jiwanya,” tandas Babinsa.
Sulis mengucapkan terima kasih kepada Babinsa Sumber Sari atas kunjungannya serta dorongan moral agar anaknya Endra lekas sembuh dari sakit.
“Terima kasih kepada Bapak Babinsa Serka Sukarman, atas kunjungannya dan masukannya unruk kebaikan keluarga. ” ucap Sulis.
Diketahui pada umumnya, Orang tua mungkin bangga dan senang melihat anaknya baru SMA bahkan SMP bisa mengemudikan Sepeda motor, tetapi menurut Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. bahwa Usia minimal permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A.