Untuk itu, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menggagas model ini dalam kerangka integrated farming dan agribisnis berbasis kawasan. Di tingkat teoritis, Joseph Schumpeter menegaskan bahwa inovasi dan kelembagaan yang adaptif merupakan motor penggerak ekonomi modern. Korporasi petani yang dirancang haruslah memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Kepemilikan oleh petani, bukan oleh elite atau pihak luar;
2. Akses terhadap pembiayaan, melalui KUR atau skema pembiayaan daerah;
3. Kemitraan yang setara dengan swasta, termasuk offtaker dan eksportir;
4. Penguatan Sumber Daya Manusia Indonesia dan manajemen yang baik, melalui pelatihan dan pendampingan.
Hal ini diharapkan bisa mampu untuk peningkatan “Model Korporasi” ini dalam daya saing petani itu sendiri karena akan Menjamin mutu dan kontinuitas produksi, Menyediakan skala ekonomi yang efisien, dan Meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan branding.
Sinergi Multi Level Governance dan Perencanaan Terpadu.
Pembangunan kawasan unggulan dan korporasi petani memerlukan koordinasi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan, sesuai pendekatan multi-level governance (Hooghe & Marks, 2001). Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Jambi harus menjadi motor sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, para pelaku usaha, akademisi, dan Masyarakat petani. Sinergi tersebut harus tercantum dalam Program-program seperti : Penyelarasan RPJMD Provinsi dan Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Provinsi berbasis pertanian, Insentif fiskal untuk korporasi petani (dana bergulir, subsidi bunga), Digitalisasi layanan pertanian (e-market, e-logistik), dan ini harus menjadi bagian integral dari kebijakan publik agar berdaya saing dan berkelanjutan tidak sekadar menjadi visi, tetapi realitas nyata.
Jalan Menuju Petani Sejahtera dan Jambi Mantap.








