Selanjutnya, saat penyampaian sanggahan kedua dikantor BPN Provinsi Lampung yang terletak di Teluk Bitung Bandar Lampung, diterima oleh Edi Jon Panjaitan dan mengatakan bahwa tanah tersebut belum ada ganti ruginya.
“Tanah hak kami ini terletak di belakang Pabrik BW Mulya Asri dan Wonokerto Kebupaten Tulang Bawang Barat, seluas 300 Ha dan memiliki sejarah panjang kepemiliknya dan saat ini dilintasi proyek tol dengan titik koordinat STA 30, tetapi diakui oleh masyarakat Gunung Batin Udik Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Rodes.
Menurutnya petugas BPN sebelumnya telah mengatakan akan diproses dan dijanjikan untuk segera di mediasi dan melakukan pengukuran guna menentukan titik koordinat, akan Tetapi semuanya nihil dan omong kosong belaka dan Rodes mengakui bahwa tanah yang terkena jalur Tol Trans Sumatera tersebut merupakan Hak umbulan Tulung seluang yang merupakan hak warisan 5 (ima) keturunan, dengan memiliki bukti surat-surat sahnya.
“Kami sangat menyayangkan saat inventarisasi lahan kami tidak diberitahukan, padahal lokasi itu masuk Tiyuh Wonokerto dan merupakan hak kami berdasar Putusan Pengadilan. Daftar No.15/G/DPT/1990/PN.KTB, SK Gubenur, Surat Keterangan Nomor. 03.34.04.1997, Surat Izin Pengukuran Peladangan Area Tulung Seluang, Surat Pernyataan Ketua Adat Gunung Batin Udik, Surat Perjanjian Pernyataan bersama Kepala Kampung Gunung Batin Udik dan Kampung Menggala Mas, Surat Pengesahan Hak Waris, SKT No 37/II/76/KEP, SKT Tuan Raja Lampung, SKT Stan Bandar Syah, SKT Tuan Sampurna Jaya, Surat Keterangan Perbatasan/Umbul Baru, Surat Tugas BPN, Silsilah Keturunan, Peta Lokasi sementara tanah umbulan Tulung Seluang pemilik keturunan, Peta Sheet 30, Peta Transmigrasi Tahun 1973-1974 Lampung Utara,” terang Rodes.



