Aspan Minta Perusahaan Komitmen, Kesepakatan Masyarakat Simp Niam

Pj Bupati Tebo H.Aspan Minta Perusahaan Realisasikan Kesepakatan dengan masyarakat Simpang Niam. Foto : sidakpost.id/Amir. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pj Bupati Tebo H.Aspan meminta pihak perusahaan batu bara yang beroperasi di Jalan Simpang Niam-Lubuk Mandarsah untuk menjalani dengan sebaik-baiknya kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemda, Forkopimda dan masyarakat di Desa Simpang Niam dan sekitarnya.

Kesepakatan dibuat di Rumah Dinas Bupati Tebo setelah menanggapi aduan masyarakat yang resah dengan debu akibat mobil mobil batubara yang melewati rumah warga, selain itu ada juga mobil batubara yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami minta pihak perusahaan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat hari ini agar tidak lagi ada aduan masyarakat yang mengeluh dengan masalah serupa. Pemda dan Forkopimda Kabupaten Tebo juga mendukung agar masyarakat tidak dirugikan dengan keberadaan mobil mobil batubara ini,” ujar Aspan saat ditemui wartawan, Senin (09/01/2023).

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Hadiri Malam Keagungan Melayu Jambi

Kesepakatan yang dibuat, sebut Pj Bupati, yaitu perusahaan mentaati aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah yakni dari Pukul 18.00 WIB hingga 06.00 Wib, kemudian perusahaan wajib melakukan pemeliharaan jalan dengan acuan apabila hujan tidak becek dan apabila kering tidak berdebu.

Baca Juga :  Pelantikan DPW dan DPD JOIN Jambi, Mengusung Tema Hindari Berita Hoax

“Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh sejumlah pimpinan perusahaan itu, disebutkan pula bahwa apabila tidak ditaati maka jalan yang dilalui berhak untuk ditutup,” pungkas Aspan. (adl)