SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tercatat di kantor Kemenag kota Jambi 271 tenaga Non ASN ikuti pendataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB.
Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi H Abd. Rahman dikonfrimasi sidakpost.id, menjelaskan, berdasarkan schedule time pendataan non ASN, tanggal 01 September 2022, dilakukan rapat koordinasi terkait pendataan PPPK.
Baca Juga : PPDB Tingkat MTsN dan MAN Resmi Ditutup, Ini Harapan Kemenag Kota Jambi
Dilanjutkan pada tanggal 01-02 September 2022 penyampaian data admin satuan kerja pada sistem aplikasi ropeg, pada 02-09 September 2022 melakukan verifikasi dan validasi data Pegawai Non ASN pada Aplikasi Ropeg.
Selanjutnya import data PPPK pada sistem aplikasi BKN, lalu di lanjutkan tanggal 11-30 September 2022 Pegawai Non ASN membuat akun pendaftaran dan melengkapi unggah kelengkapan data pada aplikasi BKN, dan pada tanggal 01 Oktober 2022 uji publik hasil pendataan pegawai non ASN.
Baca Juga : Jelang Hari Raya Idul Adha, Kemenag Kota Jambi Siapkan 3 Ekor Sapi
” Sekarang lagi proses uji publik, dimana semua orang boleh lihat pengumuman melalui web,” ucapnya.
Lanjutnya, sejauh ini ada 271 berkas yang masuk namun ada beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
” Telah masuk berkas sebanyak 271 orang dan 10 orang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah pusat,” lanjutnya.