3553 Narapidana dan Tahanan di Jambi Dapat Remisi

Tampak Gubernur Jambi Al Haris Berikan Remisi kepada Narapidana dan Tahanan bersama Kanwil kumham Jambi. Foto : sidakpost/ratna

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Gubernur Jambi serahkan Remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Untuk Jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan sebanyak 4899 orang yang terdiri 4157 narapidana dan 742 orang tahanan.

Berdasarkan laporan, narapidana yang di usulkan memperoleh remisi umum sebanyak 3553 orang yang di bagi menjadi Remisi umum (RI) I dan Remisi Umum (RU) II RU I adalah pengurangan sebagian masa tahanan dan RU II narapidana langsung bebas.

Baca Juga :  Miliki Sabu 1 Kilogram, Napi Bebas Asimilasi Sarolangun Kembali Ditangkap

Baca Juga :  Dinkes Jambi Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi kepada Ratusan Santri Ponpes Darul Arifin

Al Haris mengatakan, berdasarkan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Jambi bersama Kakanwil Kemenkumham pada hari ini berikan remisi kepada narapidana dan tahanan di Lapas kelas II A yang berada di jalan Pattimura

“Pada tahun ini sebanyak 3553 orang yang sudah di berikan remisi, kita berharap mereka masuk kesini mendapatkan, binaan, di bimbing dengan baik, dan mendapatkan arahan, ” ujar Al Haris.

Baca Juga :  Dorong UMKM Maju, Al Haris : Wajib Berikan Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

Al Haris juga menegaskan Tugas lapas kelas II A ini bagaimana mereka bisa memberikan bimbingan kepada para narapidana dan tahanan agar mereka bisa lebih baik sehingga ketika mereka keluar dari sini mereka bisa di terima oleh masyarakat kembali

“Ini tugas kita bersama terutama petugas dari lapas sendiri bagaimana membuat mereka percaya diri, agar ketika mereka mempunyai konfiden sehingga ketika keluar dari sini mereka bisa di terima oleh masyarakat kembali dengan baik,” lanjut Al Haris. (rsa)