MUI Tebo : Besaran Zakat Fitrah di Tebo Tahun 1443 Hijriyah 2022 Masehi

Ketua MUI Kabupaten Tebo KH Rifa'i Ahmad/Foto : sidakpost.id (Amir)

SIDAKPOST.ID, TEBO – Keputusan rapat bersama Kemenag Tebo, Perindagnaker, Kabag Kesra, Ketua MUI, BAZNAS, NU, Ketua LAMJ Tebo tanggal 06 April 2022, maka ditetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriyah/2020 Masehi.

Mengingat harga beras sebagai konsumsi pokok dipasaran, untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M, dengan beras sebanyak 2,5 kg untuk satu jiwa menurut jenis beras biasa dimakan oleh masing – masing wajib zakat fitrah.

Dinilai dari uang sebagai harga pasaran beras sekarang ini yaitu :

Baca Juga :  Hari Bhakti Adhyaksa, Dua Kasat Polres Bungo Datangi Kejari

A. Harga beras tertinggi Rp 40.000.-
B.Harga beras Menengah Rp 35.000.-
C.Harga beras terendah Rp 30.000.-

Ketua MUI Kabupaten Tebo KH Rifa’i Ahma,S Pd.I. Dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, kantor Kemenag Tebo dan Pemda Tebo serta MUI Tebo telah menyepakati dan menetapkan serta mengumumkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Baca Juga :  Lembayung Senja Mempesona, Diatas Jembatan Gantung Rimbo Ilir

”Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan mulai sekarang sampai dengan malam takbiran, lebih baik pembayarannya bisa melalui badan amil zakat setempat yang ada di Desa atau Kelurahan di wilayah Kabupaten Tebo. Tetap menerapkan prokes, Selamat menunaikan ibadah puasa,” terang KH Rifa’i Ahmad, Jumat (08/04/2022). (asa)