Rugikan Negara Rp 369 Juta, Kades Benteng Ditahan

SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Mantan Kepala Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, inisial M menjadi tersangka kasus korupsi APBDes dan kini ditahan Polres Merangin, Rabu (17/11/21)

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan mengatakan kepada awak media, M merupakan Kades Benteng periode 2013-2019 dan terjerat korupsi APBDes tahun anggaran 2018.

“Sekarang sudah ditahan di Polres Merangin. Mantan Kades Benteng ini tersangka korupsi APBDes 2018,” kata Kapolres kepada awak media

Baca Juga :  Tolak Hasil Pilkades, Pemuda Simpang Tiga Rawang Gelar Aksi Damai

Kapolres melanjutkan kerugian Negara atas perbuatan M sebesar Rp 396.261.00 ini berkat kerjasama Polres Merangin dengan Inspektorat Merangin.”Kerugian Negara Rp 396 juta lebih, itu dilakukan M untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya

Untuk diketahui, mantan Kades Benteng M Ditahan Polres Merangin dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Ancaman maksimal 20 tahun penjara, Sementara kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. (don)