Mantap.! DPRD Tebo dan Pihak Terkait Setujui Pemekaran Tahun 2022

SIDAKPOST.ID, TEBO – Terkait proses pemekaran desa dan kelurahan wilayah Kabupaten Tebo, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo bersama unsur terkait dan Stakeholder menyetujui pemekaran desa dan kelurahan.

Adapun pemekaran 15 desa dan tiga kelurahan akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang. Hal itu, dikatakan oleh Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, Senin (08/11/2021). Bakal pemekaran ada di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, dan Kecamatan Tebo Ilir.

Untuk segala sesuatunya dari hasil pertemuan, bahwa wilayah yang akan dimekarkan diberi waktu selama sebulan untuk melengkapi administrasi yang dianggap masih kurang.

Baca Juga :  Camat Tebo Ulu Angkat Bicara, Terkait Penjaringan Perangkat Desa Teluk Kuali

“Untuk melengkapi kekurangan administrasi, diberikan waktu selambat- lambatnya bulan Februari tahun 2022 mendatang,”terang Syamsu Rizal.

Dikatakan, paling lambat Desember ini, daerah yang akan dimekarkan harus mengirimkan administrasi yang menjadi syarat pemekaran ke DPRD Kabupaten Tebo.

“Karena nanti, posisi letak bakal Kantor pemerintahannya, harus benar – benar dilengkapi dan yang belum ada juga harus dihibahkan,”tegasnya.

Baca Juga :  Peltu Tunas Dapat Kado Istimewa

Sementara Camat Tebo Tengah Nurbadri menyebutkan, bahwa untuk tahapan pemekaran dari hasil pertemuan diberikan waktu selama sebulan, untuk melengkapi administrasi soal pemekaran yang masih ada kurang administrasinya.

“Pada prinsipnya, dari pihak desa atau kelurahan sudah selesai, paling hanya saja tinggal peta wilayah saja. Untuk pemetaan akan dilakukan dalam waktu dekat, pemekaran ini nantinya akan dimasukan dalam nota pengantar sebagai keabsahan. Tinggal melengkapi sedikit kekurungan administrasi saja,” tutup Nurbadri. (asa)