SE Bupati Tebo Tentang Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

SIDAKPOST.ID, TEBO – Di tengah pandemi Covid-19 Bupati Tebo Dr H. Sukandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 451.11/SE/KESRA/2021, bertanggal 15 Juli 2021,Tentang Penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1442 H/2021 M, di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tebo.

Dasar Surat Edaran Bupati Tebo ini, diperkuat oleh Surat Edaran Menag RI Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan kurban Tahun 2021.

Merujuk Surat Edaran Gubernur Jambi bertanggal 2 Juli 2021, serta Surat Edaran Bupati Tebo tanggal 30 Juni 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Operasi Ramadniya Polres Tebo 2017 Berakhir

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah dan penyembelihan hewan kurban serta pemberlakuan PPKM di Kabupaten Tebo sebagai berikut :

1. Kegiatan Shalat Idul Adha 1442 H
bagi daerah, Kecamatan, Desa dan Kelurahan Zona Merah dan Orange ditiadakan di Masjid maupun di lapangan terbuka (dilaksanakan dirumah masing-masing).

2.Sedangkan Daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau Zona Hijau dapat dilaksanakan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  LKD Fatayat NU Bungo, Wujudkan Kader Militan dan Berdaya Guna di Era Milenial

Kegiatan Penyembelihan Hewan kurban harus mematuhi Seperti :

1.Pemotongan Hewan kurban dilaksanskan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2.Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi Penyembelihan, yang hanya dihadiri oleh Panitia dan Pihak yang berqurban saja.

3.Pengaturan jarak antar Panitia pada saat pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

4.Pendustribusian atau penyaluran daging kurban, dilaksanajan oleh Panitia door to door kerumah mustahik atau warga yang berhak menerimanya.