SIDAKPOST.ID, Merangin – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh Akp Firdon Marpaung, SH. Berhasil membekuk dua pelaku penadah motor hasil curian.
Keduanya yakni HS(28) dan AW (39) warga Desa Guntung, Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin (17/04/2021).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Melalui Kasubag Humas IPTU Edih mengatakan, berawal tim opsnal mendapatkan informasi ada dugaan penadah membantu menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
“Kedua pelaku berhasil di amankan saat sedang asik nongkrong di jembatan tepat nya di Jalan lintas Sumatera Depan Pom Bensin Mampun Kelurahan mampun Kecamatan Tabir kabupaten merangin,” katanya.
Lanjut Edih, saat hendak diamankan pelaku HS (28) berupaya melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau belati hingga hendak menusuk petugas.
Beruntung anggota tim opsnal tersebut berhasil menghindar dan langsung mengamankan pelaku HS (28) dan AW (39) beserta barang bukti, kedua pelaku langsung di bawa ke Mapolres Merangin untuk di tindak lanjuti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 UU Darurat No 12/1951 jo pasal 212 sub pasal 214 KUH,” tutupnya. (don)