Hendak Transaksi Sabu di Warnet Warga Bungo Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Hendak transaksi narkoba jenis sabu – sabu di warnet seputaran kota Muara Bungo. RA (42) warga Pinang Mas Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, Rabu (5/02).

Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, S.IK. Dalam Press Release mengatakan, pelaku ini awalnya hendak transaksi narkoba jenis sabu -sabu di warnet. Menadapat informasi tersebut Unit reskrim Polsek langsung bergerak cepat kelokasi.

“Setelah tiba di TKP, petugas menemukan pelaku dan saat itu juga langsung digeledag ditemukan 4 paket sabu – sabu siap edar. Saat itu pelaku ini hendak transaksi narkoba,” ucap Kompol Yudha.

Baca Juga :  PCNU Bungo Apresiasi Polres Bungo Sukses Dalam OPS Ketupat 2023

Dikatakan, RS ini memang menjadi target operasi (TO) Narkoba karena, tidak ada tindakan pidana lain dilakukan oleh pelaku, memang pelaku terget operasi Unit Reskrim Polsek Muara Bungo.

Baca Juga :  Pinjam Motor Dalih Beli Roti, Seorang Pria di Limbur Diamakan Polisi

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun oenjara, dan denda Rp 5 milyar,”pungkasnya.(zek)