SIDAKPOST.ID, TEBO – Tak main – main komitmen Polres Tebo dalam membasmi jaringan narkoba diwilayah Kabupaten Tebo, kali ini Sat Resnarkoba kembali berhasil meringkus dan mengamankan seorang bandar narkoba asal Rimbo Bujang, Senin (28/10/2019) kemarin.
Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil meringkus tersangka berinisial ST alias ROBOT (32) warga Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang, terdeteksi tersangka merupakan pemasok Shabu ke Lapas Tebo.
Pelaku diduga bersekongkol dengan Petugas lLpas , untuk mengantar barang haram tersebut kepada narapidana (Napi).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan Pelaku berupa dua paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 1,37 gram, sebelas) plastik klip, satu buah dompet plastik, satu buah HP Nokia warna hijau, satu buah HP Mito warna hitam dan satu Unit Seoeda Motor merek Honda Scopy warna abu-abu No Pol. BH 1214 CV.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman,SIK, melalui Kasat Narkoba P..Sagala,SH mengatakan, pihaknya membenarkan Polisi melakukan penangkapan kepada Pelaku inisial ST, saat hendak mengantar narkoba jenis barang haram ke Lapas Tebo.
“Transaksi berhasil kita gagalkan saat tersangka hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Lapas Tebo,”terang Kasat Narkoba Polres Tebo P. Sagala.
Kronologis awal penangkapan tersangka, sambung Kasat, adanya laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A 113/X/2019/JMB/ RES TEBO Tanggal 28 Oktober 2019. Bahwa dipinggir jalan sebelah Lapas Sumber Sari Kelurahan Tebing Tnggi Kecamatan Tebo Tengah, warga dilokasi tersebut sering melihat terjadinya transaksi narkoba.
“Lanjut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor ST Alias Robot, langsyng dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku ST dan ditemukan barang bukti
narkoba milik pelaku,” jelasnya.