Empat Pengedar Narkotika di Bungo Diringkus Polisi

Pengedar Narkotika Diamankan di Mapolres Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Narkoba Polres Bungo, kembali meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada tanggal (25/09/2019).

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, dalam konferensi pers mengatakan, benar Satuan Narkoba Polres Bungo, telah mengamankan 4 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Keempat tersangka yakni, Herman (41) warga Tebing Tinggi Tanah Sepenggal, Asep (34) warga Pelepat, Mahjudin (54) warga Rantau Pandan, Edo (19) warga Rantau Panjang Merangin.

Baca Juga :  Babinsa Bersama pak Bhabin dan Nakes, Sapa Warga Edukasikan Prokes Covid

“Ditangan Edo petugas berhasil mengamankan ganja 31,30 gram, dari Mahjudin mengamankan sabu 24,95 gram. Ditangan Asep diamankan sabu 0,07 gram dan ditangan Herman diamankan ganja 31,30 gram,” kata Kapolres.

Dikatakannya, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Hukum Polres Bungo masih tinggi, oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Karena ini tidak bisa karena sangat merusak generasi bangsa.

Baca Juga :  Forkopimda Tanam Pohon, Untuk Hijaukan Mapolres Tebo

“Jadi secara keseluruhan barang bukti 24,95 gram sabu, sedangkan ganja secara keseluruhan 31,30 gram. Keempat tersangka terancam 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Bungo. (jul)