Komnas Haji Desak DPR Rampas Aset Pelaku Penipuan Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban

Ketua Komnas Haji dan Umrah, H Mustolih Siradj, mendorong agar aset pelaku penipuan haji dan umrah diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban. Foto: Dok. NU Online

SIDAKPOST.ID, TANGERANG SELATAN – Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) mendesak DPR RI memasukkan ketentuan pemulihan kerugian korban penipuan haji dan umrah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Desakan tersebut disampaikan agar aset milik pelaku tindak pidana penipuan tidak hanya dirampas untuk kepentingan negara, tetapi juga diprioritaskan untuk mengembalikan uang masyarakat yang menjadi korban.

Dilansir dari NU Online, Ketua Komnas Haji dan Umrah, H Mustolih Siradj, menilai ketentuan tersebut penting karena selama ini banyak calon jemaah haji dan umrah mengalami kerugian besar akibat praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah.

Baca Juga :  Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Perjalanan KRL Sempat Dihentikan

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang telah menabung selama bertahun-tahun, bahkan menjual harta benda demi mewujudkan keinginan berangkat ke Tanah Suci. Namun, harapan tersebut justru berakhir dengan kegagalan keberangkatan, penipuan, hingga penelantaran jemaah di luar negeri.

Mustolih menilai, jemaah haji dan umrah termasuk kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran kejahatan. Karena itu, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.

Baca Juga :  KPR Subsidi 40 Tahun Mulai Dikaji, HUD Institute Ingatkan Beban Jangka Panjang

Selama ini, korban penipuan perjalanan haji dan umrah kerap menghadapi kesulitan mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan. Proses hukum lebih banyak berfokus pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara, sementara pemulihan kerugian korban belum menjadi perhatian utama.

Persoalan semakin rumit ketika pelaku mengalihkan atau menyembunyikan aset hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang, termasuk dengan memanfaatkan pihak lain sebagai perantara.