Komnas Haji Desak DPR Rampas Aset Pelaku Penipuan Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban

Ketua Komnas Haji dan Umrah, H Mustolih Siradj, mendorong agar aset pelaku penipuan haji dan umrah diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban. Foto: Dok. NU Online

Akibatnya, ketika proses hukum berjalan, aset yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum bisa saja sudah berkurang atau bahkan tidak lagi tersedia untuk mengganti kerugian masyarakat.

Oleh karena itu, Komnas Haji mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim untuk memprioritaskan pengembalian kerugian korban.

Mustolih juga mengusulkan agar regulasi tersebut mengakomodasi mekanisme gugatan ganti rugi tanpa harus menunggu perkara pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Melalui mekanisme itu, korban dapat mengajukan gugatan pemulihan kerugian ketika aset yang berkaitan dengan tindak pidana telah teridentifikasi. Selanjutnya, aset yang berhasil dipulihkan dapat dijual dan hasilnya dibagikan kepada para korban secara proporsional berdasarkan verifikasi kerugian masing-masing.

Baca Juga :  Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan

Usulan tersebut dinilai dapat mempercepat pemulihan hak masyarakat sekaligus mempersempit kesempatan pelaku untuk menyembunyikan maupun mengalihkan hasil kejahatan.

Kasus penipuan haji dan umrah sendiri bukan persoalan baru. Pada penyelenggaraan haji 2026, kepolisian mengungkap kasus penipuan haji nonprosedural yang melibatkan 550 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

Berdasarkan data hingga 29 Mei 2026, Polri telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Selain itu, sejumlah kasus penipuan perjalanan umrah, seperti First Travel, Abu Tours, SBL, dan Hanania Tour, juga pernah menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian besar dengan jumlah korban yang disebut mencapai ratusan ribu orang.

Komnas Haji berharap persoalan tersebut menjadi perhatian DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Terlebih, DPR telah menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.