SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Semabu dan Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu dengan berat bruto total 39,13 gram.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan semak belukar RT 02, Dusun II, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah.
Kronologi penangkapan bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi dari warga terkait dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, polisi bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan dua orang berinisial ES dan HI yang berada di kawasan semak belukar yang dikenal sebagai tempat berkumpul milik ES,” jelas AKP Rahmat Damaiandi.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku menjemput sabu tersebut bersama seseorang berinisial AF.









