SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar tindak pidana investasi bodong mendapat pengaturan yang tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan investasi.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Sabtu (31/10/2026), Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai penegakan hukum terhadap pelaku investasi ilegal tidak cukup hanya berakhir pada pemberian hukuman pidana. Negara juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan hukum.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, RUU Perampasan Aset perlu memuat aturan yang terperinci mengenai mekanisme pengembalian aset, mulai dari jenis harta yang dapat dirampas, prosedur penyaluran hingga batas waktu penyelesaian.
Pengaturan tersebut diperlukan agar aset yang berhasil disita atau dirampas melalui proses hukum tidak mengalami hambatan dalam pengembaliannya kepada masyarakat yang berhak.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan pentingnya menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.
Menurutnya, aset yang telah dirampas negara seharusnya terlebih dahulu diarahkan untuk memenuhi hak korban yang telah melalui proses verifikasi dan dapat membuktikan kerugiannya secara sah.
Dengan demikian, pengembalian kerugian masyarakat tidak boleh terabaikan hanya karena adanya kepentingan memasukkan hasil perampasan aset ke kas negara.
Selain mendorong penguatan regulasi, legislator asal Jawa Tengah tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas investasi di sektor jasa keuangan.









