Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara lebih aktif melalui deteksi dini terhadap kegiatan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Koordinasi antara OJK dan aparat penegak hukum juga dianggap penting untuk mencegah praktik investasi ilegal berkembang semakin luas.
Abduh turut menyoroti pentingnya penelusuran aliran dana hasil kejahatan investasi. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga mengungkap keberadaan aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Sebagai gambaran, ia menyinggung perkara investasi ilegal Binomo yang melibatkan Indra Kenz. Dalam kasus tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban secara proporsional.
Namun, proses pendistribusian aset kepada korban dilaporkan masih menghadapi sejumlah persoalan.
Pengalaman tersebut, menurut Abduh, menunjukkan bahwa keberadaan putusan pengadilan saja belum cukup menjamin kelancaran pemulihan kerugian korban.
Karena itu, mekanisme pelaksanaan pengembalian aset harus diatur secara transparan, terukur, dan memiliki kepastian waktu agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), Abduh menegaskan pentingnya menjadikan perlindungan korban sebagai bagian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abduh.









