DPR RI Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Hak Korban Harus Diutamakan

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong pengaturan tindak pidana investasi bodong dalam RUU Perampasan Aset untuk menjamin pemulihan kerugian masyarakat. Foto: Dok. DPR RI

Ia kembali mengingatkan agar pengalaman penanganan perkara investasi ilegal sebelumnya menjadi bahan evaluasi dalam pembentukan aturan yang lebih efektif.

Baca Juga :  Syamsu Rizal Siap Maju untuk DPR RI Dapil Jambi

“Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (sum)