Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berfoto bersama jajaran pegawai Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan usai memberikan arahan mengenai transformasi Balai K3 menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub di Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026). Foto: Biro Humas Kemnaker

SIDAKPOST.ID, MEDAN — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan K3 guna membangun tata kelola keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan araha n kepada jajaran pegawai Balai K3 Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).

Menurut Yassierli, Balai K3 tidak lagi cukup hanya menjalankan layanan teknis. Balai K3 perlu berkembang menjadi pusat pengelolaan K3 yang berperan mengembangkan pengetahuan, mendukung penyusunan kebijakan, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat pengendalian risiko untuk mendukung sistem K3 yang lebih efektif.

Baca Juga :  Mahfud MD: Peradilan Bisa Diperjualbelikan, Ibarat Toko Kelontong

Melalui peran tersebut, Balai K3 juga diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Yassierli mengatakan tantangan K3 saat ini bukan lagi sekadar memastikan kepatuhan terhadap regulasi, melainkan memastikan setiap kebijakan mampu memberikan perlindungan nyata melalui langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi Bulan K3 dan Program BPJS Ketenagakerjaan

“Pendekatan preventif harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan K3 sehingga berbagai potensi b ahaya dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kecelakaan kerja,” katanya.

Pada kesempatan itu, Yassierli juga menyoroti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sejumlah perusahaan yang masih berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif. Padahal, SMK3 dirancang sebagai instrumen untuk mengenali potensi bahaya, mengendalikan risiko, dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.