SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, berinisial TTS (61), yang sebelumnya terlantar di Taiwan dalam kondisi sakit.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menegaskan negara tidak boleh abai terhadap warganya, terutama kelompok rentan seperti lansia.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” ujar Supomo, Minggu (12/4/2026).
TTS dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (10/4/2026) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, TTS langsung dijemput oleh tim Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial secara terpadu.
Menurut Supomo, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh, termasuk bagi WNI di luar negeri yang berada dalam kondisi rentan.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan,” katanya.
Kasus TTS mulai ditangani KDEI Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 menggunakan visa pelajar. Setelah anggota keluarganya meninggal dunia, tidak ada pihak keluarga yang bersedia merawat, sehingga ia ditampung oleh otoritas sosial setempat di Kaohsiung.
Dalam proses verifikasi, otoritas setempat memastikan TTS bukan warga Taiwan karena tidak memiliki status kewarganegaraan maupun pencatatan domisili resmi. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang memastikan TTS merupakan WNI.
Selama proses tersebut, KDEI Taipei juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung terkait pembebasan denda keimigrasian serta fasilitasi biaya pemulangan, yang akhirnya ditanggung pihak setempat.
Pemulangan TTS merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Supomo menyampaikan apresiasi atas sinergi tersebut yang dinilai krusial dalam mempercepat penanganan warga negara dalam kondisi darurat sosial.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Saat ini, TTS tengah menjalani perawatan di STPL Bekasi dengan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial terintegrasi, meliputi asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan lanjutan termasuk dukungan medis.
Kemensos memastikan seluruh kebutuhan dasar dan layanan sosial bagi TTS terpenuhi selama proses penanganan berlangsung. (Sum)
Sumber: Biro Humas Kemensos








